Kabupaten Banyuasin
dibentuk berdasarkan pertimbangan pesatnya perkembangan dan kemajuan
pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan umumnya dan khususnya di Kabupaten
Musi Banyuasin yang diperkuat oleh aspirasi masyarakat untuk menlngkatkan
penyelenggaraan pemrintahan pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna
menjamin kesejahteraan masyarakat.
Status daerah yang
semula tergabung dalam Kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi Kabupaten
tersendiri yang memerlukan penyesuaian, peningkatan maupun pembangunan sarana
dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya roda
pemerintahan.
Selanjutnya, setelah
melalui proses pemilihan yang demokratis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Kabupaten Banyuasin, Ir. H. AMIRUDDIN INOED terpiIih
sebagal Bupati definitif Kabupaten Banyuasin Periode 2003 — 2008.
Hasil pemilihan
tersebut, kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
melalui penerbitan SK Mendagri Nomor 131.26-442 Tahun 2003.
Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin secara resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan pada
tanggal 14 Agustus 2003. Secara yuridis pembentukan Kabupaten Banyuasin
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002.
Berdasarkan UndangUndang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan Keputusan
Nomor 131.26- 255 Tahun 2002 menetapkan Ir.
H. AMIRUDDIN INOED sebagai
Pejabat Bupati Banyuasin